▦  Selasa, 3 November 2026   |   ◉   Makassar, Sulawesi Selatan
Tentang Kami|Redaksi|Pedoman Media Siber|Kontak f ◎ ♪ ▶ 𝕏
FaktaCelebes — Aktual, Independen, Mengawal Sulawesi
⚡ Breaking News‹ ›
PEMERINTAHAN

Pemprov DKI Perkuat Pengawasan Wilayah, Wali Kota dan Bupati Kini Punya Porsi Penilaian Kinerja 50 Persen

Oleh admin • November 3, 2026

JAKARTA, FAKTACELEBES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat peran wali kota dan bupati dalam mengawasi serta mengevaluasi kinerja perangkat daerah di wilayah masing-masing. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Melalui kebijakan tersebut, mekanisme penilaian kinerja suku dinas kini dibagi antara wali kota atau bupati dengan dinas maupun badan terkait. Masing-masing pihak memperoleh porsi penilaian sebesar 50 persen.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa perubahan tersebut memberikan kewenangan lebih besar kepada pimpinan wilayah untuk mengawasi langsung pelaksanaan program pemerintah.

Sebelumnya, penilaian kinerja perangkat daerah sepenuhnya berada di bawah kewenangan dinas atau badan terkait di tingkat provinsi.

Menurut Sigit, pembagian kewenangan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah wilayah sehingga berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani lebih cepat.

Selain berdampak pada evaluasi organisasi, hasil penilaian kinerja juga akan berpengaruh terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tunjangan kinerja (tukin), maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dengan demikian, setiap perangkat daerah dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai target yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah.

Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan.

Rangkaian rapat tersebut dimulai dari Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada 3 November 2026 dan ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan.

Pertemuan ini menjadi sarana bagi pemerintah provinsi untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan di tingkat wilayah, sekaligus mencari solusi terhadap kendala penyelenggaraan pemerintahan.

Pemprov DKI Jakarta berharap penguatan peran kepala wilayah tersebut dapat menciptakan koordinasi pemerintahan yang lebih efektif, meningkatkan pengawasan terhadap perangkat daerah, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan semakin baik.