JAKARTA, FAKTACELEBES – Komisi III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Agung dan organisasi mahasiswa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan substansi aturan tersebut dapat menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Komisi III DPR menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta akademisi Universitas Lampung, Budiyono.
Komisi III juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditetapkan sebagai ketua, sementara Soedeson Tandra dipercaya menjadi wakil ketua.
Pembentukan Panja tersebut menjadi langkah lanjutan DPR dalam mengawal proses legislasi agar pembahasan rancangan aturan berjalan lebih terarah.
RUU Perampasan Aset sendiri telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Rancangan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan hukum.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan bahwa RUU tersebut ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Percepatan pembahasan ini menjadi perhatian publik karena pengaturan perampasan aset dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan korupsi.
DPR diharapkan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum, serta tetap melindungi hak-hak warga negara.

